Adab Menyisir Rambut
Rambut merupakan salah satu perhiasan pada diri wanita yang patut dijaga. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk memuliakan rambut. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ
Artinya: “Barangsiapa memiliki rambut, hendaklah ia memuliakannya.” (HR. Abu Dawud dan dishahikan Al-Albani)Bentuk memuliakan rambut ialah dengan membersihkannya, mencucinya, meminyakinya, menyisirnya, dan merapikan ujung-ujungnya agar tidak acak-acakan. Bahkan ini merupakan perintah dalam agama Islam yang harus ditaati sebagai bentuk takwa. Di antara hadist yang menjelaskannya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangiku,
فَرَأَى رَجُلاً شَعِثًا قَدْ تَفَرَّقَ شَعْرُهُ فَقَالَ «
أَمَا كَانَ يَجِدُ هَذَا مَا يُسَكِّنُ بِهِ شَعْرَهُ ». وَرَأَى رَجُلاً
آخَرَ وَعَلَيْهِ ثِيَابٌ وَسِخَةٌ فَقَالَ « أَمَا كَانَ هَذَا يَجِدُ
مَاءً يَغْسِلُ بِهِ ثَوْبَهُ »
Artinya: “Beliau melihat seorang lelaki yang acak-acakan
rambutnya. Rasulullah bersabda, ‘Tidakkah orang ini mendapatkan sesuatu
untuk merapikan rambutnya?’ Kemudian beliau melihat seorang lelaki yang
kotor pakaiannya. Beliau bersabda, ‘Tidakkah orang ini mendapatkan air
untuk mencuci pakaiannya?‘” (HR Abu Dawud dan An-Nasa’i).Dalam merapikan (menyisir) rambut pun memiliki adab-adab yang perlu diperhatikan. Adab-adab ini sebaiknya dipegang teguh karena seluruh kebaikan ialah memegang teguh sunnah dalam segala urusan.
Di antara adab-adab menyisir rambut ialah sebagai berikut:
1. Memulai dari rambut sebelah kanan.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaa, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ
Artinya: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
suka mendahulukan sebelah kanan dalam semua pekerjaannya, ketika
bersuci, memakai sandal, dan bersisir.” (Hadits shahih riwayat
Al-Bukhari no. 186 dan Muslim no. 268).2. Meminyaki rambut dan merapikannya dengan air apabila acak-acakan.
Berdasar pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat orang yang rambutnya acak-acakan,
أَمَا كَانَ يَجِدُ هَذَا مَا يُسَكِّنُ بِهِ شَعْرَهُ
Artinya: “Tidakkah orang ini mendapatkan sesuatu untuk merapikan rambutnya?” (HR Abu Dawud dan An-Nasa’i).3. Tidak mencukur sebagian dan sebagian yang lainnya.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْقَزَعِ
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang al-qaza’.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Al-Qaza’ ialah mencukur kepala sebagian dengan meninggalkan rambut pada bagian sebalah depan (cukur kuncung). Potongan rambut seperti ini banyak merebak di kalangan para pemuda dan dianggap sebagai mode. Itu merupakan tipu daya iblis terhadap umat manusia yang didukung pula oleh kaum Yahudi dan Nasrani dalam menyebarkan pemikiran busuk dan kesesatan sebagai upaya untuk merusak kaum muslimin.
4. Tidak berlebih-lebihan mengurus rambut dan menyisirnya.
Apabila seseorang sudah menghabiskan waktunya untuk mengurus dan menghias rambut, maka ini merupakan tindakan berlebih-lebihan dan makruh hukumnya. Dari hadits Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يمتشط أحدنا كل يوم
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami bersisir setiap hari.” (HR. Hakim).Maksudnya ialah Rasulullah melarang menyisir rambut secara berlebihan, apabila rambut masih terlihat bagus dan rapi. Berlebihan dalam bersisir memungkinkan seseorang untuk berpaling dari mengurus perkara-perkara yang lebih penting, dan lebih parah, dapat melalaikannya dari dzikrullah.
Banyak wanita muslimah yang senang pergi ke salon untuk mengurus rambut, padahal itu merupakan salah satu sikap berlebih-lebihan dalam mengurus rambut. Selain itu, sering pergi ke salon dapat membuang harta secara mubazir (boros). Ditambah lagi, kebanyakan salon masih mencampurbaurkan antara laki-laki dan wanita, sehingga memungkinkan wanita untuk memperlihatkan rambutnya kepada laki-laki asing. Karena itu, wajib bagi kita sebagai muslimah untuk menghindari tempat semacam itu yang mana banyak sekali kemungkarannya.
Penulis: Dyah Iffah Novitasari
Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits
Sumber: Kitab Ahkamu az-Ziinati Li an-Nisaa’ oleh ‘Amru Abdul Mun’im Salim, Terjemahan.
Komentar
Posting Komentar